Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang Minta Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Izin

Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:10 WIB
"Sampai dengan saat ini, saya tegaskan kami dari pengurus pondok pesantren, dan keluarha KH. Mukhtar Mukti belum menerima surat resmi pencabutan izin dari Kemenang. Kami baru mengetahuinya dari media massa," ujar Joko.

Permintaan agar pemerintah mengkaji ulang pencabutan izin tersebut, menurut Joko, juga terkait nasib ribuan santri yang saat ini menempuh pendidikan dan menimba ilmu di Pondok Pesantren Shidiqiyyah Ploso Jombang.

Baca juga: Meriah, Umat Muslim Gianyar Bali Gelar Takbir Keliling

Terkait penyerahan diri MSA, Joko menyebutkan, sesuai dengan janji KH Mukhtar Mukti yang akan mengantarkan sendiri puteranya ke Polda Jatim, telah ditepati. "Beliau sudah berjanji akan menyerahkan puteranya, dan janji itu ditepati dengan mengantarkan puteranya ke Polda Jatim," imbuhnya.

Saat ini, menurut Joko, KH. Muktar Mukti sudah kembali dari Polda Jatim, dan telah berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang, untuk menjalankan rutinitas sehar-hari mengasuh pondok pesantren.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!