Tusuk Korban dengan Pecahan Keramik, Pelaku Begal di Palembang Ditembak

Jum'at, 08 Juli 2022 - 11:34 WIB
"Modusnya, pelaku menunggu di jalanan lalu mencegat korban yang seusia dengan mereka. Komplotan ini tak segan melukai korbannya yang berani melakukan perlawanan," jelasnya.

Baca: Pedagang Bakso Keliling Tewas Ditembak Begal

Salah seorang pelaku, Yudi Gunawan mengatakan, dirinya membegal untuk senang-senang dan membeli miras.

"Saat itu korban melawan dan mempertahankan motornya. Sempat dikeroyok. Sehingga saya tusuk dengan menggunakan keramik. Terakhir beraksi saat pembukaan Fornas Jakabaring," sambungnya.

Akibat perbuatannya para pelaku begal ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!