Buron 11 Tahun, DPO Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditangkap

Jum'at, 08 Juli 2022 - 05:24 WIB
Usai ditangkap, lanjut Sutan, buronan tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya untuk diperiksa dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta.

"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih DPO selama kurang lebih 11 tahun," ujar Sutan.

Baca juga: Tok! Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Mati 2 Pengedar Sabu 43,4 Kg

Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!