Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.

Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.

Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.

Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Menurut Indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” ujar Wasmo singkat.

Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

“InsyaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja," kata Aef yang mendampingi Wasmo.

Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More