Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:06 WIB
loading...
Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, 2 Pengendara Harley Davidson Divonis 4 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua pengendara Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana yang menabrak anak kembar, Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
CIAMIS - Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson, Agus Wandri dan Angga Permana yang menabrak dua bocah kembar, Hasan (8) dan Husen (8) hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Selain itu denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat dalam sidang yang digelar Rabu (6/7/2022).


Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi Panitera pengganti pada perkara kasus kecelakaan lalu lintas Moge, Agus Mulyana mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut.

Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa.

Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra usai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).



Sidang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB.

Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.

Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.

Selama membacakan amar putusan, para terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara atau kurungan penjara 1 bulan jika tidak membayar.

Keduanya dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan, yang mengakibatkan terjadi kecelakaan dan menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Menurut Indra, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum yang menuntut 6 bulan penjara belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima putusan, namun JPU masih pikir-pikir selama 7 hari," katanya.

Sementara itu, ayah korban Wasmo (66) yang didampingi Aef (30) ketua RT setempat, yang ikut menghadiri persidangan mengatakan telah menerima dengan putusan Majelis Hakim. "Saya puas,” ujar Wasmo singkat.

Sementara Aef, juga perwakilan keluarga korban mengaku tidak keberatan atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

“InsyaAllah sudah ikhlas, karena ini namanya juga musibah. Musibah kan tidak tahu datangnya pada siapa saja dan di mana saja," kata Aef yang mendampingi Wasmo.



Menurut Aef, kedua terdakwa telah bertanggung jawab, dan keluarga korban sudah memaafkan keduanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan dua moge Harley Davidson terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu. Agus Wandri dan Angga Permana yang tengah bersama rombongan melaju di jalan raya Desa Ciganjeung Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

Namun nahas, keduanya mengalami kecelakaan hingga menabrak dan mengakibakan dua bocah kembar Hasan (8) dan Husen (8) yang tengah melintas jalan tewas.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)