Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing Maros Diprotes
Rabu, 06 Juli 2022 - 19:07 WIB
MAROS - Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing di Kabupaten Maros oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuai protes. Pasalnya, bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap bagian dari sejarah peradaban di Maros.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah menyebut, pembongkaran penjara ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah. Padahal seharusnya, Kemenkumham berkoordinasi dulu ke pemerintah setempat.
.
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam hilang karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadian Kantor Kejaksaan Maros telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara karena melakukan perlawanan kepada Belanda, sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan terkait rehab lapas lama. Hanya saja kata dia, pembangunan lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
Baca juga:OPD Kabupaten Maros Kumpulkan 27 Ternak Sapi untuk Kurban
"Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak," ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham di jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah menyebut, pembongkaran penjara ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah. Padahal seharusnya, Kemenkumham berkoordinasi dulu ke pemerintah setempat.
.
Dia menuturkan, tak hanya penjara lama Maros yang terancam hilang karena pembongkaran. Terdapat kantor pengadilan dan kantor kejaksaan lama yang juga akan dibongkar.
Hal itu terungkap saat pihaknya bersama Tim Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) meninjau langsung bangunan tua yang terletak di jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Terlihat, beberapa bangunan peninggalan Belanda yang dulunya dijadian Kantor Kejaksaan Maros telah dihancurkan.
Sementara itu Sejarawan Maros, Andi Fachry Makkasau menuturkan, di penjara lama Maros itu, ada beberapa karaeng dan raja-raja Maros yang sempat dipenjara karena melakukan perlawanan kepada Belanda, sebelum akhirnya diasingkan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Ditemui terpisah, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, pihaknya menghargai semua masukan terkait rehab lapas lama. Hanya saja kata dia, pembangunan lapas khusus anak di Sulsel sudah sangat mendesak. Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa.
Baca juga:OPD Kabupaten Maros Kumpulkan 27 Ternak Sapi untuk Kurban
"Pembangunan lapas anak ini sudah mendesak. Apalagi setelah kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak ditemukan lapas yang ada saat ini sudah tidak layak," ujarnya.
Karena itu kata dia, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun lapas anak di lahan milik Kemenkumham di jalan Lanto Dg Pasewang, yang juga merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda.
(luq)
tulis komentar anda