Parah! 2 Kakek Bejat Bergiliran Cabuli Bocah Perempuan di Kuningan Sebanyak 16 Kali

Rabu, 06 Juli 2022 - 16:52 WIB
Terungkap bahwa kedua tersangka tidak hanya sekali mencabuli korban yang baru berusia delapan tahun. Namun kedua pelaku telah mencabuli korban hingga 16 kali secara bergiliran.

"Modus yang dilakukan dua tersangka ini berawal dari sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban yang merupakan keluarga tidak mampu. Sehingga akhirnya korban pun dekat dengan tersangka," ujar Kapolres, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Sering Tidur Bertiga, Kakek Bejat Setubuhi Cucu Berdalih Mengira Istrinya

Pada saat situasi sepi, kedua tersangka tega melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah saung. Sementara itu akibat perbuatan tersangka saat ini korban mengalami traumatik.

Atas perbuatan bejat tersebut, kedua tersangka pencabulan ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!