Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Minggu, 03 Juli 2022 - 13:38 WIB
DENPASAR - Pemkot Denpasar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warganya, Siti Sapurah. Penyebabnya, tanah warga Desa Serangan itu diduga diserobot dan dijadikan jalan umum.
"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapura.
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Baca juga: Sepekan Jelang Idul Adha, Wabah PMK Masuk Bali
Sapurah menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Namun setelah melayangkan surat ke Pemkot Denpasar, Sapurah justru mendapat jawaban tanah itu milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). "Ini semakin jelas Pemkot Denpasar berbohong," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menerbitkan surat yang menyatakan Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan Induk Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT BTID.
"Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dan masyarakat Kelurahan Serangan, kedua pihak sepakat mengatur fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan," kata Jaya Negara dalam suratnya.
"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapura.
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Baca juga: Sepekan Jelang Idul Adha, Wabah PMK Masuk Bali
Sapurah menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Namun tanah itu tiba-tiba dijadikan jalan umum berdasarkan SK Pemkot Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014 tertanggal 29 April 2014. SK itu mengatur seluruh jalan di Kota Denpasar termasuk di Serangan adalah tanah milik Pemkot Denpasar.
Namun setelah melayangkan surat ke Pemkot Denpasar, Sapurah justru mendapat jawaban tanah itu milik PT Bali Turtle Island Development (BTID). "Ini semakin jelas Pemkot Denpasar berbohong," ujar perempuan yang disapa Ipung ini.
Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menerbitkan surat yang menyatakan Jalan Tukad Panggawa berdiri di atas Hak Guna Bangunan Induk Nomor 41 Tahun 1993 atas nama PT BTID.
"Dalam rangka pelestarian dan pengembangan pariwisata di Pulau Serangan sesuai perjanjian antara PT BTID dan masyarakat Kelurahan Serangan, kedua pihak sepakat mengatur fasilitas jalan lingkar di Kelurahan Serangan," kata Jaya Negara dalam suratnya.
(msd)
tulis komentar anda