Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
Menurut Ali, eksekusi dilakukan jaksa eksekutor pada Rabu (29/6/2022). Eksekusi dilakukan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menghukum Andririni 4 tahun penjara.

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani," katanya.

Selain divonis 4 tahun bui, Andririni diwajibkan membayar denda sebesar Rp400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu, Djoko meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan strategi korporat yang awalnya Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Baca juga: TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!