Divonis 4 Tahun Bui, KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II

Jum'at, 01 Juli 2022 - 06:05 WIB
KPK mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi keLapas) Tangerang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang .

Eksekusi dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun bui kepada Andririni.



"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).



Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!