Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa

Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
Baca juga: TNI Gadungan Bikin Kembang Desa di Cirebon Klepek-klepek, Sempat Tunangan tapi Ternyata Tertipu

Sebelum ditabrak, Hasan dan Husen hendak menyeberang jalan. Polres Ciamis kemudian menetapkan dua pengendara moge penabrak bocah kembar itu sebagai tersangka.

Usai kecelakaan maut tersebut, kedua belah pihak, yakni pengendara moge dan keluarga korban pun juga menyepakati perdamaian. Perdamaian ditempuh sebagai itikad baik pengendara moge.

Bocah kembar yang masih duduk di bangku kelas satu sekolah dasar ini mengalami luka parah di bagian kepala akibat terjangan Harley Davidson yang melaju dari Banjar menuju Pangandaran.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!