Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa

Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
Dua pengendara moge penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut 6 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
BANDUNG - Dua pengendara motor gede ( moge ) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.



Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.

"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).



Selain sudah adanya upaya perdamaian, lanjut Sutan, keluarga korban juga meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu.

"Pihak dari korban meminta ke majelis hakim agar teesangka atau pelaku yang kini jadi terdakwa itu dibebaskan. Itu permintaan korban," ungkapnya.



Tidak hanya itu, tuntutan ringan diambil karena kedua terdakwa juga bersikap koperatif selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis."Terdakwa kooperatif, tidak berbelit-belit," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More