Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dituntut Ringan, Begini Alasan Jaksa

Jum'at, 01 Juli 2022 - 02:03 WIB
Dua pengendara moge penabrak bocah kembar di Pangandaran, Hasan dan Husen hanya dituntut 6 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
BANDUNG - Dua pengendara motor gede ( moge ) penabrak bocah kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran dituntut hukuman ringan .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua pengendara moge yang sudah berstatus terdakwa itu 6 bulan penjara.



Baca juga: Pengendara Harley Davidson Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Menanggapi tuntutan ringan yang dilayangkan JPU, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap menjelaskan, tuntutan ringan tersebut diambil karena terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban.

"Jadi menuntut si pelaku ini karena sudah berdamai," ujar Sutan, Kamis (30/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!