Transaksi Narkoba di Hotel, Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Sumut-Aceh Digerebek Polisi
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:21 WIB
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, diketahui tersangka mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial I yang kini tengah dalam pengejaran.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengaku menjadi bagian dari sindikat narkoba Sumut-Aceh. Ini masih terus kita kembangkan keterangan tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah mengaku menjadi bagian dari sindikat narkoba Sumut-Aceh. Ini masih terus kita kembangkan keterangan tersangka," tukasnya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :