Rugi hingga Ratusan Juta, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis lapor Polisi
Selasa, 28 Juni 2022 - 23:34 WIB
JAMBI - Korban dugaan penipuan pernikahan sesama jenis yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, memasuki babak baru.
Na, warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan oleh suaminya, Ahnaf Arrafif yang ternyata seorang perempuan bernama Erayani (28), mendatangi Mapolresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Dia bersama ibunya serta didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan suaminya yang menjadi terdakwa tersebut dalam kasus kerugian materil.
"Di sini saya mendampingi korban, dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil," ungkap kuasa hukum korban Diana Bahtiar, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, semenjak keduanya belum menikah, pelaku kerap meminjam uang dengan korban dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban, yang sedang mengalami sakit stroke.
"Pelaku ini sering membujuk rayu korban agar bisa meminjam uang kepada korban. Namun, tanpa banyak berbicara dan tanpa sadar, korban langsung kasih uang itu kepada pelaku," tukas Diana.
Laporan tersebut dilakukan bukan tanpa bukti. Pihaknya sudah memilki sejumlah bukti uang yang digunakan pelaku.
Ini dibuktikan, dengan adanya bukti belanja yang digunakan melalui belanja online serta adanya bukti tarik tunai.
"Bukti transfer itu dikirim ke pihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, pelaku mengembalikan lagi kepada korban," tegasnya.
Na, warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan oleh suaminya, Ahnaf Arrafif yang ternyata seorang perempuan bernama Erayani (28), mendatangi Mapolresta Jambi, Selasa (28/6/2022).
Dia bersama ibunya serta didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan suaminya yang menjadi terdakwa tersebut dalam kasus kerugian materil.
"Di sini saya mendampingi korban, dan ibu korban membuat laporan kembali atas perkara penipuan kerugian materil," ungkap kuasa hukum korban Diana Bahtiar, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, semenjak keduanya belum menikah, pelaku kerap meminjam uang dengan korban dengan dalih untuk pengobatan sang ayah korban, yang sedang mengalami sakit stroke.
"Pelaku ini sering membujuk rayu korban agar bisa meminjam uang kepada korban. Namun, tanpa banyak berbicara dan tanpa sadar, korban langsung kasih uang itu kepada pelaku," tukas Diana.
Laporan tersebut dilakukan bukan tanpa bukti. Pihaknya sudah memilki sejumlah bukti uang yang digunakan pelaku.
Ini dibuktikan, dengan adanya bukti belanja yang digunakan melalui belanja online serta adanya bukti tarik tunai.
"Bukti transfer itu dikirim ke pihak lain. Setelah ATM itu tidak ada uang, pelaku mengembalikan lagi kepada korban," tegasnya.
tulis komentar anda