BNPT Ajak Mahasiswa di Medan Tangkal Paham Radikalisme
Senin, 27 Juni 2022 - 16:15 WIB
“Setiap manusia punya potensi baik dan jahat. Ada potensi moderat dan radikal. Keduanya akan muncul dengan adanya faktor korelatif yakni agama, politik dan sebagainya. Faktor ekonomi bukan akar melainkan pemicu. Faktor ekstremisme dan radikalisme menjadi faktor pemicu adanya suatu permasalahan. Melawan ideologi Pancasila,” paparnya.
Ia menjelaskan, bahwa radikalisme adalah paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya. Radikal terorismenya adalah dari oknum yang beragama. Radikalisme dalam termonologi asing dikatakan ekstremisme.
“Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelasnya.
Baca juga: Kepala BNPT Tegaskan Pancasila Ideologi yang Paripurna
Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme. “Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” terang Nurwakhid.
Ia menjelaskan, bahwa radikalisme adalah paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, dan penjebolan terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya. Radikal terorismenya adalah dari oknum yang beragama. Radikalisme dalam termonologi asing dikatakan ekstremisme.
“Terorisme adalah tindakan atau kekuatan yang menggunakan ancaman kekerasan, terutama kekerasan verbal dan menimbulkan banyak kerugian termasuk objek vital dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan,” jelasnya.
Baca juga: Kepala BNPT Tegaskan Pancasila Ideologi yang Paripurna
Hal ini pula yang melatarbelakangi negara menetapkan separatis KKB sebagai terorisme. “Karena negara kita adalah negara demokrasi dan pilar negara demokrasi itu adalah negara informasi hukum. Hukum kita yang terkait dengan terorisme adalah UU no 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” terang Nurwakhid.
Lihat Juga :