Dipanggil Jaksa Dalam Kasus Korupsi, Mantan Bupat Inhil Ngaku Sakit Jantung

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:06 WIB
Baca: Pesta Miras Berujung Maut, 4 Warga Karawang Tewas.

Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam asus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar. Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah, Warga Pinggiran Kota Pematangsiantar Kecewa Kinerja Plt Wali Kota.

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!