Dipanggil Jaksa Dalam Kasus Korupsi, Mantan Bupat Inhil Ngaku Sakit Jantung

Kamis, 23 Juni 2022 - 19:06 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) tersangka kasus korupsi.(Ist)
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) tersangka kasus korupsi . Namun sampai saat ini mantan Bupati Inhil belum bisa diperiksa oleh Korps Adiyaksa .

Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemangilan terhadap Indra. Namun abang dari Lukman Edy, mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menyatakan dirinya sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.



"Tadi sempat datang (Indra Muklis), tapi tidak bisa diperiksa," kata Haza Putra kepada MPI, Kamis (23/6/2022).

Dari keterangan pihak penasehat hukum, bahwa Indra Muklis mengalami sakit jantung. "Ada surat tertulis dari PH (penasehat hukum), sakit jantung (Indra Muklis)," imbuhnya.

Atas belum diperiksanya Indra Muklis, maka kejaksaan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Namun hal ini menunggu kondisi Indra Muklis.

Pihak kejaksaan juga akan melakukan pengecakan terkait kebenaran Indra sakit jantung apa tidak. "Nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan Indra Muklis). Pasti nanti dicek(kesehatan Indra Muklis)," tukasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!