Aksi Heroik Wanita Penjual Kue Tabrak Motor dan Tangkap Penjambret Handphone Miliknya
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:32 WIB
Terdakwa Herman Sudibyo saat menjalani sidang secara virtual di ruang Candra PN Surabaya. SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Pelaku jambret yang satu ini tergolong apes. Bagaimana tidak, niatnya merampas handphone, justru membawanya ke jeruji besi. Ini setelah sang korban melawan dan berhasil menangkap pelaku.
Terdakwa perkara penjambretan, Herman Sudibyo hanya bisa tertunduk ketika menjalani sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, sebelum beraksi pada Sabtu (19/3/2022), ia mendatangi rekannya bernama Ciput (DPO) untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic milik Ciput.
Herman dan Ciput lantas menuju kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, keduanya melihat korban, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang bertelepon untuk mengantarkan pesanan kue.
Terdakwa perkara penjambretan, Herman Sudibyo hanya bisa tertunduk ketika menjalani sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, sebelum beraksi pada Sabtu (19/3/2022), ia mendatangi rekannya bernama Ciput (DPO) untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic milik Ciput.
Herman dan Ciput lantas menuju kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, keduanya melihat korban, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang bertelepon untuk mengantarkan pesanan kue.
Lihat Juga :