Aksi Heroik Wanita Penjual Kue Tabrak Motor dan Tangkap Penjambret Handphone Miliknya
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:32 WIB
SURABAYA - Pelaku jambret yang satu ini tergolong apes. Bagaimana tidak, niatnya merampas handphone, justru membawanya ke jeruji besi. Ini setelah sang korban melawan dan berhasil menangkap pelaku.
Terdakwa perkara penjambretan, Herman Sudibyo hanya bisa tertunduk ketika menjalani sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, sebelum beraksi pada Sabtu (19/3/2022), ia mendatangi rekannya bernama Ciput (DPO) untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic milik Ciput.
Herman dan Ciput lantas menuju kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, keduanya melihat korban, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang bertelepon untuk mengantarkan pesanan kue.
Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar handphone milik korban. Keduanya lalu melawan arus dan menarik paksa handphone milik korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. "Kemudian kami melarikan diri," ujar Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, setelah handphone dijambret, korban memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Setelah itu dia menabrak sepeda motor tersangka.
Baca: Politisi Partai Perindo Sorong Bantu Janda Korban Kebakaran.
Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, Gitta kembali menabrakkan kendaraannya kedua kali hingga mereka terjatuh. "Pelaku satunya (Ciput) langsung lari, lalu korban dibantu warga," ujar JPU.
Baca Juga: Diduga Memeras SMKN 1 Kota Sukabumi, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi.
Seketika itu, handphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya.
Terdakwa perkara penjambretan, Herman Sudibyo hanya bisa tertunduk ketika menjalani sidang teleconference di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, sebelum beraksi pada Sabtu (19/3/2022), ia mendatangi rekannya bernama Ciput (DPO) untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor matic milik Ciput.
Herman dan Ciput lantas menuju kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, keduanya melihat korban, Gitta Dwi Putri Haryani. Saat itu, korban sedang bertelepon untuk mengantarkan pesanan kue.
Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar handphone milik korban. Keduanya lalu melawan arus dan menarik paksa handphone milik korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. "Kemudian kami melarikan diri," ujar Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, setelah handphone dijambret, korban memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. Setelah itu dia menabrak sepeda motor tersangka.
Baca: Politisi Partai Perindo Sorong Bantu Janda Korban Kebakaran.
Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, Gitta kembali menabrakkan kendaraannya kedua kali hingga mereka terjatuh. "Pelaku satunya (Ciput) langsung lari, lalu korban dibantu warga," ujar JPU.
Baca Juga: Diduga Memeras SMKN 1 Kota Sukabumi, 3 Oknum Wartawan Diamankan Polisi.
Seketika itu, handphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya.
(nag)
tulis komentar anda