Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Buang Barang Bukti ke Kubangan

Kamis, 25 Juni 2020 - 02:44 WIB
(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )

Hasilnya, mesin sepeda motor bersama rangka dan bodinya berhasil ditemukan oleh polisi di dasar kubangan. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sengaja membuang barang bukti ke kubangan bekas galian tambang timah untuk menghilangkan jejak," ungkap Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.

(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )

Akibat perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!