Pelaku Curanmor di Pangkalpinang Buang Barang Bukti ke Kubangan
Kamis, 25 Juni 2020 - 02:44 WIB
PANGKALPINANG - Reiza Pratama tak berkutik saat dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang, disebuah pondok tempat beristirahat yang ada di tengah kebun milik warga, yang dijadikan tempat persembunyiannya.
(Baca juga: Truk Seruduk Pikap di Jalur Malang-Surabaya, 2 Pengemudi Tewas )
Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik warga, lalu untuk menghilangkan jejak sepeda motor hasil curian itu dibongkarnya dan dibuang ke dalam kubangan bekas galian tambang timah.
Polisi tidak tinggal diam, tersangka langsung digelandang ke lokasi pembuangan barang bukti. Bahkan, salah seorang anggota Tim Naga Polres Pangkapinang, harus menyelam di tengah malam untuk menemukan barang bukti tersebut.
(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )
Hasilnya, mesin sepeda motor bersama rangka dan bodinya berhasil ditemukan oleh polisi di dasar kubangan. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sengaja membuang barang bukti ke kubangan bekas galian tambang timah untuk menghilangkan jejak," ungkap Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Akibat perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Baca juga: Truk Seruduk Pikap di Jalur Malang-Surabaya, 2 Pengemudi Tewas )
Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik warga, lalu untuk menghilangkan jejak sepeda motor hasil curian itu dibongkarnya dan dibuang ke dalam kubangan bekas galian tambang timah.
Polisi tidak tinggal diam, tersangka langsung digelandang ke lokasi pembuangan barang bukti. Bahkan, salah seorang anggota Tim Naga Polres Pangkapinang, harus menyelam di tengah malam untuk menemukan barang bukti tersebut.
(Baca juga: 8 Pemandu Lagu Seksi Dicokok Satpol PP Lamongan Saat Temani Tamu )
Hasilnya, mesin sepeda motor bersama rangka dan bodinya berhasil ditemukan oleh polisi di dasar kubangan. "Pelaku mengakui perbuatannya, dan sengaja membuang barang bukti ke kubangan bekas galian tambang timah untuk menghilangkan jejak," ungkap Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.
(Baca juga: Memilukan, Perawat Hamil 8 Bulan Meninggal Akibat COVID-19 )
Akibat perbuatannya, pelaku ini harus mendekam di sel tahanan Polres Pangkalpinang, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda