11 OPD Pemkab Sinjai Teken MoU Bersama Kejari Sinjai

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:57 WIB
Kajari menuturkan jika perjanjian kerjasama ini merupakan payung hukum sekaligus pintu masuk (entri point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum Kejari Sinjai kepada 11 OPD dalam menghadapi masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.

“Tentu saja kesemua itu harus diawali dengan perjanjian kerjasama (PKS) secara tertulis dan dilanjutkan dengan perjanjian Surat Kuasa Khusus dan Hak Substitusi kepada Kepala Kejari Sinjai ,” tegas Kajari Sinjai.

Baca Juga: Kejari Sinjai Hentikan Dua Kasus Lewat Restorative Justice

Penandatanganan Memorandum of Understanding ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kabupaten Sinjai dihadiri oleh seluruh Kepala OPD yang bersangkutan, dan para Kepala Seksi Kejari Sinjai .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!