11 OPD Pemkab Sinjai Teken MoU Bersama Kejari Sinjai

Rabu, 22 Juni 2022 - 16:57 WIB
Suasana MoU yang dilakukan 11 OPD di Lingkup Pemkab Sinjai bersama dengan Kejari Sinjai. Foto: Istimewa
SINJAI - Sebanyak 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai , menandatangani Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu, (22/06/2022).

Nota Kesepahaman yang diteken dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Ke-11 OPD tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Periwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta RSUD Sinjai.



Baca Juga: Antisipasi Konflik Hukum, Pemkab Gandeng Kejari Sinjai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai , Zulkarnaen, mengatakan perjanjian kerjasama yang berlangsung dengan 11 OPD Pemkab Sinjai ini merupakan implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Berdasakan Undang-undangNo 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” jelas Kajari Sinjai.

Adapun bentuk tindakan Kejaksaan dalam mengemban misi tersebut di atas diantaranya, memulihkan atau menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan wibawa pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!