PMK Merebak, Pemkot-DMI Malang Sepakat Awasi Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid

Senin, 20 Juni 2022 - 13:53 WIB
Pemkot Malang dan DMI setempat akan mengawasi penyembelihan hewan kurban di masjid.Foto/dok
MALANG - Pemkot Malang memastikan tak akan membatasi pelaksanaan ibadah kurban saat Idul Adha di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Namun ada persyaratan khusus yang disepakati yang bakal diterapkan kepada tempat-tempat penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.

Hal ini berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyembelihan Hewan Kurban Pada Masa Wabah PMK, yang dihadiri perwakilan seluruh takmir masjid di Kota Malang, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Ketahanan Pangan (Dispangtan).



Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, hewan-hewan kurban yang terinfeksi PMK dipastikan tidak bisa menular ke manusia. Apalagi ini juga diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai halal tidaknya hewan kurban yang terpapar PMK untuk dikonsumsi.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Bangun Kawasan Industri Hasil Tembakau untuk Pacu Produksi

"Menjalankan mitigasi untuk hewan-hewan yang masuk dari luar ke daerah (Kota Malang) untuk memastikan hewan ini sehat," kata Sutiaji seusai rapat koordinasi (Rakor) Senin siang (20/6/2022) di Balai Kota Malang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!