Gegara Saluran Air, Warga Semarang Aniaya Tetangga hingga Tangannya Patah
Minggu, 19 Juni 2022 - 11:16 WIB
SEMARANG - Seorang lelaki berinisial MM (36) warga Pringapus, Kabupaten Semarang dilaporkan ke polisi lantaran menganiaya tetangganya berinisial DS (43). Korban berseteru dengan karena jaringan air miliknya diputus oleh pelaku.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan terjadi pada 21 Maret 2022. Sebelumnya, korban melaporkan ke ketua RT perihal jaringan air miliknya diputus oleh pelaku hingga tidak bisa digunakan.
"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang kerumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya. Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya," katanya, Minggu (19/6/2022).
Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban sembari mencari batu. Setelah mengambil batu, pelaku terus mengejar korban.
Baca Juga: Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung, Satpol PP Pastikan Ditertibkan Berkala.
Nahas, saat berlari korban terjatuh dan tertangkap. Pelaku langsung menghantamkan batu yabg dibawanya dan mengenai pundak kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban berkali-kali. Akibatnya jari kanan korban patah, tangan robek dan kepala bengkak.
"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya. Baca Juga: Kapal Nelayan Disambar Petir di Puring, 1 Orang Belum Ditemukan.
Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan terjadi pada 21 Maret 2022. Sebelumnya, korban melaporkan ke ketua RT perihal jaringan air miliknya diputus oleh pelaku hingga tidak bisa digunakan.
"Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, sesampainya di rumah ketua RT, pelaku datang kerumah ketua RT sambil mengacungkan parang yang dibawanya. Selanjutnya korban diminta lari oleh ketua RT dan pelaku berusaha ditangkap oleh para warga setempat dan mengamankan parang miliknya," katanya, Minggu (19/6/2022).
Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan mengejar korban sembari mencari batu. Setelah mengambil batu, pelaku terus mengejar korban.
Baca Juga: Reklame Ilegal Marak di Kota Bandung, Satpol PP Pastikan Ditertibkan Berkala.
Nahas, saat berlari korban terjatuh dan tertangkap. Pelaku langsung menghantamkan batu yabg dibawanya dan mengenai pundak kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban berkali-kali. Akibatnya jari kanan korban patah, tangan robek dan kepala bengkak.
"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya. Baca Juga: Kapal Nelayan Disambar Petir di Puring, 1 Orang Belum Ditemukan.
Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(nag)
tulis komentar anda