Tahap Satu, Tujuh Kampung di Distrik Waibu Terima BLT

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:06 WIB
Dia menegaskan, sesuai aturan setiap pemerintah kampung wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban berupa data penerima manfaat dan bukti penyaluran alokasi dana tersebut. "Itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap kampung supaya bisa mencairkan BLT tahap berikutnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai ketentuan itu juga sudah disampaikan sebelumnya kepada seluruh kepala kampung agar benar-benar memperhatikan ketentuan ini.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra menegaskan kepada seluruh pemerintah kampung yang ada di wilayah kabupaten Jayapura agar wajib memasukkan laporan pertanggungjawaban penyaluran bantuan langsung tunai seluruh penerima manfaat. Data tersebut tentunya harus disesuaikan dengan data penerima manfaat yang sebelumnya sudah divalidasi oleh pemerintah Kampung dan pemerintah distrik.

"Ketentuannya jelas, bahwa semua bantuan keuangan yang sudah disalurkan sehubungan dengan BLT ini wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang sudah kami sampaikan di awal," pungkasnya.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!