Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:08 WIB
Baca Juga: Retribusi IMB Kota Palopo Masih Zero Rupiah
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), pun telah merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar dilakukan penyegelan.
"Kan berdasarkan SOP-nya jika dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran, maka disegel. Ini kan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung, bukan aduan," ucap RTQ belum lama ini.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), pun telah merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar dilakukan penyegelan.
"Kan berdasarkan SOP-nya jika dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran, maka disegel. Ini kan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung, bukan aduan," ucap RTQ belum lama ini.
(tri)
Lihat Juga :