Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:08 WIB
Mulai dari kepemilikan KRK, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD, surat izin usaha bagi bangunan yang diperuntukkan untuk berusaha, hingga penerbitan IMB.
"Itu memang dia baru ada KRK. Kami sudah tanda tangani perhitungan retribusi yang harus dia bayar. Mudah-mudahan hari ini sudah keluar IMB-nya," ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menyebut, lambannya penerbitan IMB dari DPM-PTSP tak jarang disebabkan oleh proses kajian bangunan yang kadang memakan waktu. Selain itu, diakuinya terkadang ada pemohon yang menunda-nunda pembayaran retribusi usai pihaknya menerbitkan SKRD.
"Kan itu perlu kajian untuk bangunan besar apalagi di tengah kota, dan kami harapkan semua yang bermohon tidak menunda-nunda membayar retribusi. Karena itu juga membuat lambat keluar IMB -nya," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar telah menyempatkan untuk melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut. Dalam hasil sidak itu, ditemukan bahwa gedung tersebut melanggar karena belum mengantongi IMB.
"Itu memang dia baru ada KRK. Kami sudah tanda tangani perhitungan retribusi yang harus dia bayar. Mudah-mudahan hari ini sudah keluar IMB-nya," ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menyebut, lambannya penerbitan IMB dari DPM-PTSP tak jarang disebabkan oleh proses kajian bangunan yang kadang memakan waktu. Selain itu, diakuinya terkadang ada pemohon yang menunda-nunda pembayaran retribusi usai pihaknya menerbitkan SKRD.
"Kan itu perlu kajian untuk bangunan besar apalagi di tengah kota, dan kami harapkan semua yang bermohon tidak menunda-nunda membayar retribusi. Karena itu juga membuat lambat keluar IMB -nya," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar telah menyempatkan untuk melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut. Dalam hasil sidak itu, ditemukan bahwa gedung tersebut melanggar karena belum mengantongi IMB.
Lihat Juga :