Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip

Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:12 WIB
Ia menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut bahwa pemusnahan di Kantor Imigrasi Polewali bertujuan untuk memisahkan antara arsip yang masih memiliki nilai guna dengan arsip yang tidak bernilai guna.

Baca juga: Imigrasi Polman Gencar Sosialisasikan Informasi Keimigrasian

Hal itu dilakukan untuk memisahkan arsip aktif dan inaktif dalam rangka memudahkan penilaian, dan menyelamatkan arsip yang bernilai guna permanen berskala nasional.

“Upaya yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi Polewali adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan manajemen arsip” sambungnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!