Imigrasi Polewali Mandar Musnahkan 52.595 Arsip

Jum'at, 17 Juni 2022 - 16:12 WIB
Kegiatan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dihadiri tim dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, tim pemusnahan arsip Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan tim dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yaitu Subkoordinator Pengelolaan Arsip Dinamis, Zuhria Damayanti dan Arsiparis Ahli Muda, Dedi Syahputra.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian dilakukan, terlebih dahulu arsip yang akan dimusnahkan diperiksa, lalu dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan arsip.

Baca juga: Imigrasi Polman Perkuat Keamanan dan Penegakan Hukum Keberadaan Orang Asing

Berita acara tersebut ditandatangani Ketua Tim Pemusnahan Arsip, para saksi yang terdiri atas perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulbar, perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.

Dilanjutkan pelaksanaan pemusnahan arsip berupa arsip permohonan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dari tahun 2008 sampai 2017, yang berjumlah 52.595 berkas. Keseluruhan arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Alhamdulillah hari ini dapat terlaksana pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. Hal ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk efisiensi ruang penyimpanan arsip yang kami miliki dan juga untuk pengelolaan arsip yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Erybowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!