Majelis Hakim Tidak Satu Suara dalam Putusan Kasus Batua

Kamis, 16 Juni 2022 - 21:01 WIB
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.



Baca Juga: Sempat Sakit, Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Kembali Diperiksa



Terdakwa lainnya yakni Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari divonis penjada dua tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah divonis sembilan tahun penjara dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RS Batua Tahap I TA 2018 divonis tujuh tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!