Pemprov Sulsel Fasilitasi 350 IKM Peroleh Sertifikasi Halal Gratis
Kamis, 16 Juni 2022 - 09:28 WIB
Sertifikasi halal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas produk industri yang sesuai standar. Juga IKM yang mengikuti pembekalan dapat membagikan pengetahuan dan pengalaman kepada IKM lainnya.
“Esensi dari industri halal yang dikembangkan ini diterjemahkan secara bahwa halal sudah menjadi satu kesatuan dengan higienitas (kebersihan). Halalnya target pengembangan untuk profit dan keberkahan bagi untuk semua,” sebut Andi Sudirman.
Selain keberpihakan fasilitasi sertifikat halal gratis. Pemprov juga mendorong keberpihakan pada pemasaran produk IKM. Ia mendorong diantaranya, fasilitasi desain kemasan produk agar dapat didistribusikan di mini market/super market.
Demikian juga IKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, produknya dapat dimasukkan ke dalam E-katalog lokal untuk pemberdayaan IKM.
Ia juga menyebutkan bahwa peluang merebut pasar produk halal sangat besar. Termasuk potensi industri halal dunia. Adapun aturan tentang peraturan jaminan produk halal.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019, negara hadir dalam melakukan penjaminan produk halal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil menyampaikan, ke depan akan memfasilitasi beberapa kawasan kuliner sepanjang jalur jalan protokol Provinsi Sulsel.
“Esensi dari industri halal yang dikembangkan ini diterjemahkan secara bahwa halal sudah menjadi satu kesatuan dengan higienitas (kebersihan). Halalnya target pengembangan untuk profit dan keberkahan bagi untuk semua,” sebut Andi Sudirman.
Selain keberpihakan fasilitasi sertifikat halal gratis. Pemprov juga mendorong keberpihakan pada pemasaran produk IKM. Ia mendorong diantaranya, fasilitasi desain kemasan produk agar dapat didistribusikan di mini market/super market.
Demikian juga IKM yang telah mendapatkan sertifikat halal, produknya dapat dimasukkan ke dalam E-katalog lokal untuk pemberdayaan IKM.
Ia juga menyebutkan bahwa peluang merebut pasar produk halal sangat besar. Termasuk potensi industri halal dunia. Adapun aturan tentang peraturan jaminan produk halal.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 33 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26 Tahun 2019, negara hadir dalam melakukan penjaminan produk halal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Sulsel, Ahmadi Akil menyampaikan, ke depan akan memfasilitasi beberapa kawasan kuliner sepanjang jalur jalan protokol Provinsi Sulsel.
Lihat Juga :