Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Rabu, 15 Juni 2022 - 20:59 WIB
Dirinya juga mengatakan, dari hasil interogasi pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran uang palsu di kota Makassar. Pelaku mendapatkan uang palsu tersebut yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram.
Kompol Irwan juga mengatakan, Mesdin mengaku telah membeli uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dari Cika dengan haraga Rp40 ribu per lembarnya. Hal itu telah dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu.
"Waktu diintrogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram," katanya.
Kemudian lanjut dia, pelaku akan menjual kembali dengan kisaran Rp40.000 per lembar pecahan uang palsu 100.000 dan dikirim melalui pihak pengiriman online.
Dalam pengedaran uang palsu tersebut, pelaku telah menerima sebanyak Rp100 juta dan telah menyebearkyan uang palsunya sebanyak Rp40 juta. "Pelaku Itu setelah kedapatan menyembunyikan uang palsu sebesar Rp60 juta. Totalnya sebenarnya Rp100 juta. Tapi sudah didistribusikan Rp40 juta," sambungnya.
Kompol Irwan juga mengatakan, Mesdin mengaku telah membeli uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut dari Cika dengan haraga Rp40 ribu per lembarnya. Hal itu telah dilakukan pelaku sejak Februari 2022 lalu.
"Waktu diintrogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram," katanya.
Kemudian lanjut dia, pelaku akan menjual kembali dengan kisaran Rp40.000 per lembar pecahan uang palsu 100.000 dan dikirim melalui pihak pengiriman online.
Dalam pengedaran uang palsu tersebut, pelaku telah menerima sebanyak Rp100 juta dan telah menyebearkyan uang palsunya sebanyak Rp40 juta. "Pelaku Itu setelah kedapatan menyembunyikan uang palsu sebesar Rp60 juta. Totalnya sebenarnya Rp100 juta. Tapi sudah didistribusikan Rp40 juta," sambungnya.
Lihat Juga :