Dalami Kasus Aborsi 7 Janin Bayi, Polrestabes Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Medis

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:31 WIB
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, mendalami kasus aborsi tujuh janin bayi, yang melibatkan pasangan NM (29), dan SM (30). Foto/iNews TV/Andi Deri Sunggu
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, terus mendalami kasus aborsi tujuh janin bayi yang dilakukan pasangan NM (29), dan SM (30). Aborsi tujuh janin bayi tersebut, dilakukan NM yang merupakan tenaga kesehatan, dengan SM selama 10 tahun.

Baca juga: Sadis! 7 Jasad Janin Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Kotak Makan



NM dan SM telah selesai menjalani pemeriksaan psikologi dan pengambilan sampel DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, kini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka NM.

Pemeriksaan tambahan yang dilakukan terhadap tersangka NM, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, berupa pemeriksaan visum. " Visum ini dilakukan untuk mengungkap tindakan aborsi tujuh janin bayi yang disimpan di kotak makanan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!