Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:30 WIB
"Kita harus punya adaptasi dengan kondisi sekarang. Tidak lagi berbicara soal cara mendidik anak pada zaman dulu, tapi harus ada penyesuaian dengan kondisi sekarang," jelasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
"Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya," tutur Amirai.
Amirai berkata, saat ini Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak'ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Di samping itu, juga dihadirkan Forum Anak Nasional (FAN) Kota Makassar. Forum ini bertujuan untuk mewadahi kegiatan positif anak-anak serta memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap anak agar anak mampu bertanggung jawab.
"Forum anak ini juga ada di beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Di Indonesia, ada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Kegiatannya juga sudah berjalan di beberapa lorong," pungkasnya.
Dalam menghadapi anak, kata dia, yang penting adalah cara berkomunikasi dan memperhatikan keterpenuhan hak-hak anak. Tak jarang, orangtua sering kehilangan kesabaran karena tingkah laku anak yang terkesan salah.
"Hindari memberi kata kasar ke anak saat marah, sebab bisa jadi itu akan dicontoh oleh anak. Anak menjadi cenderung mudah emosi dan tingkat percaya dirinya menurun," tukas dia.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Amirai menjelaskan, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan ada empat hak-hak anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi.
"Dari empat hak tersebut, hak anak untuk berpartisipasi kadang masih sering diabaikan. Padahal anak juga berhak mengutarakan pendapatnya. Jadi kalau ada anak menyampaikan pendapat, jangan diabaikan karena itulah bentuk aspirasi mereka dalam menyampaikan haknya," tutur Amirai.
Amirai berkata, saat ini Pemkot Makassar memiliki program Jagai Anak'ta. Dalam program ini, peran orang tua sangat diperlukan untuk bisa menjaga anak, baik dalam lingkup keluarga, maupun lingkungan sekitar.
Di samping itu, juga dihadirkan Forum Anak Nasional (FAN) Kota Makassar. Forum ini bertujuan untuk mewadahi kegiatan positif anak-anak serta memberi kebebasan dan kepercayaan terhadap anak agar anak mampu bertanggung jawab.
"Forum anak ini juga ada di beberapa negara seperti Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Di Indonesia, ada dari tingkat provinsi sampai kelurahan. Kegiatannya juga sudah berjalan di beberapa lorong," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda