PMK Menyebar di 40 Kelurahan, Pemkab Gunungkidul Syaratkan SKKH Lebih Rumit
Selasa, 14 Juni 2022 - 08:30 WIB
PMI di Gunungkidul sudah menyebar di 40 kelurahan, pemkab syaratkan SKKH lebih rumit.Foto/ilustrasi
GUNUNGKIDUL - Penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menyebar di 40 kelurahan dari 13 kapanewon di Gunungkidul. Dinas peternakan setempat mulai menerapkan persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk lalu lintas ternak antar wilayah.
Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK terus meningkat. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan. Tak lagi di kabupaten tetapi kelurahan.
"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari kabupaten ke kapanewon sekarang ke kelurahan," terangnya, Selasa (14/6/2022).
Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan berasal dari wilayah terbebas PMK. Jika ukurannya kabupaten, hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi kelurahan.
Kepala Dinas Peternakan Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengakui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK terus meningkat. Sesuai kesepakatan dengan wilayah lain grade untuk wilayah penyebaran diturunkan. Tak lagi di kabupaten tetapi kelurahan.
"Kalau daerah yang terjangkit itu ukurannya kabupaten, susah karena seluruh Indonesia bisa dibilang terjangkit. Makanya diturunkan dari kabupaten ke kapanewon sekarang ke kelurahan," terangnya, Selasa (14/6/2022).
Wibawanti mengatakan, ada sebagian daerah yang mensyaratkan pengiriman hewan berasal dari wilayah terbebas PMK. Jika ukurannya kabupaten, hal tersebut sulit dipenuhi sehingga kriterianya diturunkan menjadi kelurahan.
Lihat Juga :