Soal Dugaan Pungli dan Pemerasan Sewa Kios Pasar, Ini Penjelasan Kepala Disdag Lampung Utara

Selasa, 14 Juni 2022 - 06:44 WIB
Dijelaskan Hendri, pasar Desa Negara Ratu tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan masih dalam tahap proses serah terima dari pihak rekanan kepada Dinas Perdagangan.

Setelah proses serah terima dilakukan, barulah mereka dapat menyusun langkah selanjutnya untuk memanfaatkan gedung tersebut. Nantinya, akan ada sosialisasi kepada para pedagang yang berminat untuk menempati los atau kios di sana.

Tarif retribusinya, lanjut Hendri, mengacu pada Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015. Karena itu, dia menyerahkan dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Lampung Utara. Baca juga: Pungutan Liar Masih Marak, Saber Pungli Minta Layanan Publik Tinggalkan Transaksi Tunai

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/06/2022) mengatakan bahwa para tersangka diamankan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan ulah ketiganya.

Dimana, tersangka meminta bayaran kepada warga yang ingin menempati kios atau los di pasar tersebut, harus membayar kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. "Jika masyarakat tidak mau membayar, maka tersangka ini mengancam tidak memberikan ruko atau los tersebut," ujar Dwi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!