Soal Dugaan Pungli dan Pemerasan Sewa Kios Pasar, Ini Penjelasan Kepala Disdag Lampung Utara

Selasa, 14 Juni 2022 - 06:44 WIB
Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, saat dikonformasi awak media terkait pungli pasar desa. Foto Jimi
LAMPUNG UTARA - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Lampung Utara (Lampura), Hendri menjelaskan, Disdag tidak terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan sewa kios pasar di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura. Pelaku pugli merupakan oknum warga.

Dia mengaku, dirinya sempat dimintai keterangan oleh polisi pasca penangkapan ketiga tersangka. "Dan memang tidak ada keterkaitan atau keterlibatan Dinas Perdagangan dalam persoalan ini. Itu ulah oknum warga," tegas Hendri, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Polres Lampura mengamankan mantan Kepala Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Agus Sulistio bersama kedua rekannya Arif dan Abu Tholib. Ketiga ditengarai melakukan pungutan liar disertai pemerasan terhadap warga yang ingin menempati kios atau los di pasar desa itu.



Barang bukti yang turut diamankan dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp44 juta serta beberapa lembar kwitansi pembayaran.

Dijelaskan Hendri, pasar Desa Negara Ratu tersebut dikerjakan dengan menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan masih dalam tahap proses serah terima dari pihak rekanan kepada Dinas Perdagangan.

Setelah proses serah terima dilakukan, barulah mereka dapat menyusun langkah selanjutnya untuk memanfaatkan gedung tersebut. Nantinya, akan ada sosialisasi kepada para pedagang yang berminat untuk menempati los atau kios di sana.

Tarif retribusinya, lanjut Hendri, mengacu pada Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015. Karena itu, dia menyerahkan dan menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Lampung Utara.

Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, kepada sejumlah wartawan, Jumat (10/06/2022) mengatakan bahwa para tersangka diamankan setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan ulah ketiganya.

Dimana, tersangka meminta bayaran kepada warga yang ingin menempati kios atau los di pasar tersebut, harus membayar kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. "Jika masyarakat tidak mau membayar, maka tersangka ini mengancam tidak memberikan ruko atau los tersebut," ujar Dwi.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content