Hajar Kekasihnya hingga Babak Belur, Pengusaha di Denpasar Mendekam di Sel Tahanan
Selasa, 14 Juni 2022 - 06:06 WIB
DENPASAR - George Herman Lakollo (31), seorang pengusaha di Denpasar, Bali, dibekuk dan ditahan polisi lantaran menganiaya kekasinya, Andom Wahyuning Glory (31) hingga babak belur.
"Pelaku tersinggung karena ada yang bilang dia dijadikan kacung oleh pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, pasangan ini membuka usaha jasa perawatan anjing. Sejoli ini lalu membicarakan urusan bisnis di rumah George di Jalan Sutoyo Denpasar, Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan itu, keduanya mengkonsumsi minuman alkohol . Dalam kondisi teler, George mengungkap adanya informasi jika pacarnya menganggap dirinya sebagai kacung dalam bisnis itu.
Mendapat tuduhan itu, Glory langsung membantah. Namun George tetap tidak terima dan tetap meminta pacarnya mengaku.
Tiba-tiba Georg melayangkan tamparan ke pipi Glory. Tak cuma itu, dia mencekik leher dan menendang kekasihnya. "Korban masih kita mintakan visun," ujar Hendra.
Atas perbuatannya, George kini mendekam di sel tahanan. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
"Pelaku tersinggung karena ada yang bilang dia dijadikan kacung oleh pacarnya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, pasangan ini membuka usaha jasa perawatan anjing. Sejoli ini lalu membicarakan urusan bisnis di rumah George di Jalan Sutoyo Denpasar, Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan itu, keduanya mengkonsumsi minuman alkohol . Dalam kondisi teler, George mengungkap adanya informasi jika pacarnya menganggap dirinya sebagai kacung dalam bisnis itu.
Mendapat tuduhan itu, Glory langsung membantah. Namun George tetap tidak terima dan tetap meminta pacarnya mengaku.
Tiba-tiba Georg melayangkan tamparan ke pipi Glory. Tak cuma itu, dia mencekik leher dan menendang kekasihnya. "Korban masih kita mintakan visun," ujar Hendra.
Baca Juga
Atas perbuatannya, George kini mendekam di sel tahanan. "Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2,8 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(don)
tulis komentar anda