Heboh Pernikahan Manusia dan Kambing, 2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi

Senin, 13 Juni 2022 - 20:06 WIB
Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz. Foto: Ashadi/SINDOnews
GRESIK - Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat akan dikenakan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz. Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang menista agama akan segera ditindak hukum pidana.



Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.

Baca juga: Update Kasus Manusia Menikah dengan Kambing di Gresik, Polisi Periksa 18 Saksi

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya, Senin (13/6/2022).

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!