Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan
Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
PALUTA - Orang tua dari korban kekerasan di Desa Huta Lombang, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Isran Sinomba Harahap, meminta keadilan untuk anaknya yang masih di bawah umur itu. Ia menilai tuntutan jaksa terhadap 2 pelaku terlalu ringan.
"Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya, karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya," ujar Irsan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur pada Rabu (8/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan terdakwa II Dony Saputra Siagian, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU membacakan tuntutan.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.
"Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya, karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya," ujar Irsan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur pada Rabu (8/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan terdakwa II Dony Saputra Siagian, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU membacakan tuntutan.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.
tulis komentar anda