Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan

Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.

Permintaan itu ia sampaikan demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya yang sudah terluka parah. Saat ini tulang tempurung lutut sebelah kanan anaknya, KOH, mengalami retak sehingga mengakibatkan korban tidak bisa berjalan sampai sekarang.

"Saya sangat keberatan penegakan hukum terhadap anak saya. Kakinya patah, retak tulang, (terdakwa) hanya dituntut 4 bulan penjara. Anak saya catat dan hilang masa depannya. Lebih dari 3 bulan tidak bisa sekolah karena tidak bisa berjalan," tandasnya.

Ia juga kecewa karena kedua terdakwa selama di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke JPU, kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan. Namun selama sidang berlangsung, keduanya hanya menjalani tahanan kota.

Belum lagi, lanjut Isran, dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut dalam persidangan Selasa (31/5/2022) JPU menghadirkan empat orang saksi yang dinilai meringankan kedua terdakwa.

Atas dasar berbagai alasan itu, Isran meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Bahkan, Irsan memohon keadilan tersebut kepada Presiden, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya.

Isran menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat anaknya KOH pergi ke warung. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu dari para terduga dan memarahinya.

"Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba kedua terdakwa mencegat kaki anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa," tutur Isran.

Melihat kejadian istri, ibu korban, Kodariah, langsung berlari berusaha melerai dan memeluk anaknya yang sudah terbaring lemah. "Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku," ungkap Isran.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More