Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan

Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
loading...
Terdakwa Cuma Dituntut...
Orang tua dari korban kekerasan di Huta Lombang, Gunung Tua, Padang Bolak, Paluta Isran Sinomba Harahap meminta keadilan untuk KOH, anaknya yang tak bisa jalan. Foto/Ist
A A A
PALUTA - Orang tua dari korban kekerasan di Desa Huta Lombang, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Isran Sinomba Harahap, meminta keadilan untuk anaknya yang masih di bawah umur itu. Ia menilai tuntutan jaksa terhadap 2 pelaku terlalu ringan.

"Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya, karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya," ujar Irsan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Padangsidimpuan Gempar, Video Penganiayaan Remaja Putri Viral

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur pada Rabu (8/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan terdakwa II Dony Saputra Siagian, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU membacakan tuntutan.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: 2 Ekskutor Penganiayaan Sadis Dibekuk Polres Baubau

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.

Permintaan itu ia sampaikan demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya yang sudah terluka parah. Saat ini tulang tempurung lutut sebelah kanan anaknya, KOH, mengalami retak sehingga mengakibatkan korban tidak bisa berjalan sampai sekarang.

"Saya sangat keberatan penegakan hukum terhadap anak saya. Kakinya patah, retak tulang, (terdakwa) hanya dituntut 4 bulan penjara. Anak saya catat dan hilang masa depannya. Lebih dari 3 bulan tidak bisa sekolah karena tidak bisa berjalan," tandasnya.

Ia juga kecewa karena kedua terdakwa selama di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke JPU, kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan. Namun selama sidang berlangsung, keduanya hanya menjalani tahanan kota.

Belum lagi, lanjut Isran, dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut dalam persidangan Selasa (31/5/2022) JPU menghadirkan empat orang saksi yang dinilai meringankan kedua terdakwa.

Atas dasar berbagai alasan itu, Isran meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Bahkan, Irsan memohon keadilan tersebut kepada Presiden, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya.

Isran menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat anaknya KOH pergi ke warung. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu dari para terduga dan memarahinya.

"Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba kedua terdakwa mencegat kaki anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa," tutur Isran.

Melihat kejadian istri, ibu korban, Kodariah, langsung berlari berusaha melerai dan memeluk anaknya yang sudah terbaring lemah. "Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku," ungkap Isran.

Kejadian penganiayaan anaknya ini kemudian dilaporkan Isran ke Polsek Padang Bolak pada 4 Oktober 2021, dengan nomor LP/180/X/2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan.



Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved