Terdakwa Cuma Dituntut 4 Bulan, Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Paluta Tuntut Keadilan

Senin, 13 Juni 2022 - 11:25 WIB
loading...
Terdakwa Cuma Dituntut...
Orang tua dari korban kekerasan di Huta Lombang, Gunung Tua, Padang Bolak, Paluta Isran Sinomba Harahap meminta keadilan untuk KOH, anaknya yang tak bisa jalan. Foto/Ist
A A A
PALUTA - Orang tua dari korban kekerasan di Desa Huta Lombang, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Isran Sinomba Harahap, meminta keadilan untuk anaknya yang masih di bawah umur itu. Ia menilai tuntutan jaksa terhadap 2 pelaku terlalu ringan.

"Hukuman itu terlalu ringan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari instansinya, karena sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Ini demi keadilan atas apa yang telah dialami anak saya," ujar Irsan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).



Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur pada Rabu (8/6/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut terdakwa selama 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan terdakwa II Dony Saputra Siagian, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU membacakan tuntutan.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis dengan JPU Verawati Manalu dan Rifka Candela Sihombing.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Hasbi Anhari Siagian dan Dony Saputra Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak.



Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Isran Sinomba mempertanyakan dan menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tersebut sangat ringan. Ia meminta oknum pegawai honorer Satpol PP dan Dishub Kabupaten Paluta itu bisa dihukum lebih berat.

Permintaan itu ia sampaikan demi keadilan atas apa yang telah dialami anaknya yang sudah terluka parah. Saat ini tulang tempurung lutut sebelah kanan anaknya, KOH, mengalami retak sehingga mengakibatkan korban tidak bisa berjalan sampai sekarang.

"Saya sangat keberatan penegakan hukum terhadap anak saya. Kakinya patah, retak tulang, (terdakwa) hanya dituntut 4 bulan penjara. Anak saya catat dan hilang masa depannya. Lebih dari 3 bulan tidak bisa sekolah karena tidak bisa berjalan," tandasnya.

Ia juga kecewa karena kedua terdakwa selama di kepolisian tidak ditahan. Setelah dilimpahkan ke JPU, kedua terdakwa sempat ditahan kejaksaan selama kurang lebih dua bulan. Namun selama sidang berlangsung, keduanya hanya menjalani tahanan kota.

Belum lagi, lanjut Isran, dalam persidangan saksi yang dihadirkan oleh JPU terkesan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak sesuai fakta.

Dia menyebut dalam persidangan Selasa (31/5/2022) JPU menghadirkan empat orang saksi yang dinilai meringankan kedua terdakwa.

Atas dasar berbagai alasan itu, Isran meminta kepada hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan hukuman seberat-beratnya kepada kedua terdakwa. Bahkan, Irsan memohon keadilan tersebut kepada Presiden, Jaksa Agung, dan penegak hukum lainnya.

Isran menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat anaknya KOH pergi ke warung. Saat pulang dari warung dengan mengendarai sepeda motor, KOH diikuti oleh ibu dari para terduga dan memarahinya.

"Selanjutnya saya menyuruh anak saya mengantar papan ke kaplingan pertapakan. Namun baru sekitar 20 meter dari rumah tiba-tiba kedua terdakwa mencegat kaki anak saya sambil memaki. Saat anak saya turun dari keretanya (motor), anak saya langsung dipukuli dan ditunjangi (ditendang) oleh para terdakwa," tutur Isran.

Melihat kejadian istri, ibu korban, Kodariah, langsung berlari berusaha melerai dan memeluk anaknya yang sudah terbaring lemah. "Mereka juga sempat memukuli kepala dan punggung istriku," ungkap Isran.

Kejadian penganiayaan anaknya ini kemudian dilaporkan Isran ke Polsek Padang Bolak pada 4 Oktober 2021, dengan nomor LP/180/X/2021/ TAPSEL/TPS.BOLAK/SUMUT tentang tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan dan atau penganiayaan.



Diketahui, sidang penganiayaan yang dialami KOH telah berjalan tujuh kali. Sidang dijadwalkan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/6/2022) dengan agenda pledoi atau pembelaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)