DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:59 WIB
"Langkah selanjutnya kami kembalikan kepada gubernur bagaimana skemanya agar upaya penyelamatan dan penyehatan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak," kata Andra.

Menurut Andra, berdasarkan surat yang disampaikan Gubernur Banten opsi pertama, menyempurnakan pernyataan modal Rp335 miliar sesuai amanat perda nomor 5 tahun 2013

"Provinsi Banten masih memiliki kewajiban untuk memasukan modal sebanyak Rp 335 miliar. Nah Rp335 miliar itu dianggarkan dari Kasda yang ada di Bank Banten, total Kasda yang ada Rp1,9 triliun," terang Andra.

Selanjutnya, ujar dia, kas daerah Rp 1,9 triliun yang ada di Bank Banten akan dikonverasi menjadi penyertaan modal Provinsi Banten. Namun, karena belum ada payung hukum maka Pemprov Banten harus berinisiatif untuk mengusulkan perda rersebut.

"Payung hukumnya belum ada sehingga harus membahas perda dulu, perda merupakan inisiatif dari gubernur, kami (DPRD-red) siap menjalankan fungsi dan kewenangan," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!