DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:59 WIB
Lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020)
SERANG - DPRD Provinsi Banten bersepakat untuk mendukung dan menyetujui langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memberikan penyertaan modal sebesar Rp1, 9 triliun sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten.

Hal tersebut disampaikan lima unsur pimpinan DPRD Banten setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Banten dalam menyikapi surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 prihal penyertaan modal Bank Banten, Jumat (19/6/2020) kemarin.



"Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten sesuai surat gubernur tertanggal 16 juni 2020 Nomor : 580/1135/ADPEMDA/2020 prihal konverasi dana kasda menjadi penyertaan modal Bank Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait," ujar Ketua DPRD Banten Andra Soni kepada awak media.

Dijelaskan Andra, Sesuai arahan OJK maka DPRD Banten akan melakukan fungsi dan kewenangan DPRD merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!