Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk

Selasa, 23 Juni 2020 - 21:59 WIB
Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2017. Tersangka pun mengaku sudah satu tahun menjalani profesi sebagai pengedar sabu.

"Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi, operator utamanya atau sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang yang saat ini masih menjalani hukuman webagai napi di sebuah Lapas di Bandung. Keterangan ini diperoleh langsung dari tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Semua ini diperoleh berdasarkan hasil keterangan tersangka ya, dan kita masih dalami terus kasusnya," timpal Yaser.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," tandasnya.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content