Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk
Selasa, 23 Juni 2020 - 21:59 WIB
TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, menangkap seorang pria berinisial RR (34) oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu , dengan menggunakan pakaian dinas di Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket kecil sabu seberat 15,6 gram," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa (23/6/2020).
Yaser menambahkan, tersangka yang merupakan petugas penarik retribusi di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. Dan tersangka ditangkap saat akan menempelkan atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sepi yang telah disepakati oleh pembelinya dengan melalui komunikasi lewat telepon. (Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional)
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang bertugas di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya, selalu menggenakan pakaian seragam dinasnya agar tidak dicurigai oleh polisi.
"Pelaku selama ini berprofesi sebagai oknum pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tak dicurigai.
Saat ditangkap, tersangka memakai motor dan masih berseragam dinas dengan membawa sebuah kantong selempang warna hitam di daerah yang sepi di pinggir Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya.
Dari dalam tas selempang yang dibawa tersangka ditemukan 25 paket sabu siap edar dengan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital berukuran kecil.
"Kita amankan saat tersangka sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan atau sepi," timpal Yaser.
Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ratusan lembar plastik klip kecil untuk membungkus paket sabu dan dua bungkus sedotan untuk bungkus sabu sabu.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket kecil sabu seberat 15,6 gram," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa (23/6/2020).
Yaser menambahkan, tersangka yang merupakan petugas penarik retribusi di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. Dan tersangka ditangkap saat akan menempelkan atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sepi yang telah disepakati oleh pembelinya dengan melalui komunikasi lewat telepon. (Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional)
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang bertugas di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya, selalu menggenakan pakaian seragam dinasnya agar tidak dicurigai oleh polisi.
"Pelaku selama ini berprofesi sebagai oknum pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tak dicurigai.
Saat ditangkap, tersangka memakai motor dan masih berseragam dinas dengan membawa sebuah kantong selempang warna hitam di daerah yang sepi di pinggir Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya.
Dari dalam tas selempang yang dibawa tersangka ditemukan 25 paket sabu siap edar dengan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital berukuran kecil.
"Kita amankan saat tersangka sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan atau sepi," timpal Yaser.
Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ratusan lembar plastik klip kecil untuk membungkus paket sabu dan dua bungkus sedotan untuk bungkus sabu sabu.
tulis komentar anda