Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk

Selasa, 23 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
Edarkan Sabu Pakai Seragam...
Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, menangkap RR (34) oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto iNews TV/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, menangkap seorang pria berinisial RR (34) oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu , dengan menggunakan pakaian dinas di Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket kecil sabu seberat 15,6 gram," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa (23/6/2020).

Yaser menambahkan, tersangka yang merupakan petugas penarik retribusi di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. Dan tersangka ditangkap saat akan menempelkan atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sepi yang telah disepakati oleh pembelinya dengan melalui komunikasi lewat telepon. (Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional)

Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang bertugas di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya, selalu menggenakan pakaian seragam dinasnya agar tidak dicurigai oleh polisi.

"Pelaku selama ini berprofesi sebagai oknum pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tak dicurigai.

Saat ditangkap, tersangka memakai motor dan masih berseragam dinas dengan membawa sebuah kantong selempang warna hitam di daerah yang sepi di pinggir Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya.

Dari dalam tas selempang yang dibawa tersangka ditemukan 25 paket sabu siap edar dengan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital berukuran kecil.

"Kita amankan saat tersangka sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan atau sepi," timpal Yaser.

Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ratusan lembar plastik klip kecil untuk membungkus paket sabu dan dua bungkus sedotan untuk bungkus sabu sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2017. Tersangka pun mengaku sudah satu tahun menjalani profesi sebagai pengedar sabu.

"Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi, operator utamanya atau sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang yang saat ini masih menjalani hukuman webagai napi di sebuah Lapas di Bandung. Keterangan ini diperoleh langsung dari tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Semua ini diperoleh berdasarkan hasil keterangan tersangka ya, dan kita masih dalami terus kasusnya," timpal Yaser.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3137 seconds (0.1#10.140)