Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk

Selasa, 23 Juni 2020 - 21:59 WIB
loading...
Edarkan Sabu Pakai Seragam...
Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, menangkap RR (34) oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto iNews TV/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya, menangkap seorang pria berinisial RR (34) oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya saat mengedarkan narkoba jenis sabu , dengan menggunakan pakaian dinas di Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya, Senin (22/6/2020).

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 paket kecil sabu seberat 15,6 gram," jelas Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, Selasa (23/6/2020).

Yaser menambahkan, tersangka yang merupakan petugas penarik retribusi di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya. Dan tersangka ditangkap saat akan menempelkan atau menyimpan paket sabu di suatu tempat sepi yang telah disepakati oleh pembelinya dengan melalui komunikasi lewat telepon. (Baca: Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional)

Dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang bertugas di Terminal Pancasila, Kota Tasikmalaya, selalu menggenakan pakaian seragam dinasnya agar tidak dicurigai oleh polisi.

"Pelaku selama ini berprofesi sebagai oknum pegawai honorer Dishub Kota Tasikmalaya. Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap memakai seragam dinas sebagai upaya kamuflase supaya tak dicurigai.

Saat ditangkap, tersangka memakai motor dan masih berseragam dinas dengan membawa sebuah kantong selempang warna hitam di daerah yang sepi di pinggir Jalan Stasiun Kota Tasikmalaya.

Dari dalam tas selempang yang dibawa tersangka ditemukan 25 paket sabu siap edar dengan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital berukuran kecil.

"Kita amankan saat tersangka sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan atau sepi," timpal Yaser.

Setelah ditangkap polisi melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan ratusan lembar plastik klip kecil untuk membungkus paket sabu dan dua bungkus sedotan untuk bungkus sabu sabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama ini tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu sejak tahun 2017. Tersangka pun mengaku sudah satu tahun menjalani profesi sebagai pengedar sabu.

"Berdasarkan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas polisi, operator utamanya atau sabu yang diperoleh tersangka dari salah seorang yang saat ini masih menjalani hukuman webagai napi di sebuah Lapas di Bandung. Keterangan ini diperoleh langsung dari tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh petugas. Semua ini diperoleh berdasarkan hasil keterangan tersangka ya, dan kita masih dalami terus kasusnya," timpal Yaser.

Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
11.776 Kendaraan Tinggalkan...
11.776 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong pada H+7 Petang, Didominasi Pemotor
H+5 Lebaran, Arus Balik...
H+5 Lebaran, Arus Balik di Lingkar Gentong Ramai Lancar
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Sensasi Waterpark Kota...
Sensasi Waterpark Kota Besar Hadir di Tasikmalaya, Diserbu Pengunjung saat Lebaran
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved