Perda Retribusi PBG Baru Dimiliki 4 Daerah di Sulsel, Luwu Salah Satunya
Kamis, 09 Juni 2022 - 19:08 WIB
Tampak sejumlah peserta dalam Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Gammara Hotel Makassar. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
LUWU - Sejak nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, maka pemda dalam pelaksanaan pemungutan retribusi PBG wajib memiliki peraturan daerah (Perda).
Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.
Baca juga:Dekranasda Luwu Menangkan Dua Nominasi pada Sulsel Craft 2022
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Sulsel, rupanya baru 4 daerah yang telah memiliki Perda tentang Retribusi PBG dari 24 Kabupaten/Kota yang ada.
Begitu pentingnya regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah diharuskan untuk menyiapkan paling lama enam bulan sejak ditetapkannya PP 16/2021.
Baca juga:Dekranasda Luwu Menangkan Dua Nominasi pada Sulsel Craft 2022
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Sulsel, rupanya baru 4 daerah yang telah memiliki Perda tentang Retribusi PBG dari 24 Kabupaten/Kota yang ada.
Lihat Juga :