Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:54 WIB
Baca: Rumah Warga di Buleleng Bali Dibakar Sekelompok Orang Misterius.

“MUI Gresik merekomendasikan agar aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melalukan penodaan agama Islam. Selanjutnya pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut,” tukasnya.

Baca Juga: Pengeroyokan di Holywings, Kuasa Hukum BYK Minta Polda DIY Ambil Alih Kasusnya.



Dijelaskan, bila pihaknya akan proaktif jika pihak aparat kepolisian meminta pendapat terkait permasalahan ini. Artinya kelembagaan MUI menyatakan siap mempertanggungjawabkan atas pernyataan bila perbuatan itu merupakan penistaan agama.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!