Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!

Kamis, 09 Juni 2022 - 17:54 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersikap atas pernikahan manusia dengan kambing betina di Pesanggrahan Ki Ageng Benjeng. SINDOnews/Ashadi
GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersikap atas pernikahan manusia dengan kambing betina di Pesanggrahan Ki Ageng Benjeng. Dalam fatwanya, pernikahan aneh itu disebut penistaan agama dan pelakunya dinilai murtad.

“Jika semuanya diyakini tindakan yang benar, maka pelakunya dan semuanya yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq saat memberikan keterangan di depan awak media, Kamis (9/6/2022).



Fatwa itu hasil dalam permusyawaratan yang dilakukan di Masjid Agung Malik Ibrahim Gresik. Dalam kesempatan itu, semua organisasi keagamaan diundang. Bahkan, pengunggah video Arif Syaifullah, pemeran pengantin pria, Syaiful Arif, pemeran penghulu Krisna dan tuan rumah Nur Hudi Didin Ariyanto dipanggil.

Mansoer Shodiq mengatakan, pernikahan dengan binatang merupakan perbuatan bertentangan dengan syariat Islam. MUI bahkan memutuskan kegiatan tersebut, merupakan penistaan agama, dan pencemaran nama baik Gresik sebagai kota santri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!